>1921 Hindia Belanda
Kartu identitas umum disebut verklaring van ingezetenschap tanpa mencatat agama.
Warga membayar 1,5 gulden untuk mendapatkannya dari controleur. Selain itu, warga
Tionghoa diperlukan dua jenis tambahan dokumen, yaitu dokumen izin masuk
(toelatingskaart) dan izin tinggal (ongji).
>1942 Penjajahan Jepang
Terbuat dari kertas dan jauh lebih luas dari KTP saat ini. Ini menampilkan teks Jepang
dan Indonesia. Di belakang bagian data utama adalah omelan propaganda yang secara
tidak langsung mengharuskan pemegang untuk bersumpah setia kepada penjajah
Jepang. Oleh karena itu dikenal sebagai KTP-Propaganda.
>1945 Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia
Pada tahun 1945, dokumen KTP sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan. KTP ini
terbuat dari kertas tanpa laminasi. Beberapa bagian ditulis menggunakan mesin ketik,
sementara yang lain ditulis tangan oleh petugas. Selain itu, desain KTP dapat berbedabeda di setiap wilayah.
>1967 Sedikit perubahan desain
Pada tahun 1967, desain KTP mengalami perubahan yang cukup signifikan. Masa
berlakunya adalah 3 tahun, dan KTP ini ditandatangani oleh Kepala Urusan Pendaftaran
Penduduk. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk memperbarui sistem identitas
penduduk pada masa itu.
>1970 Tulisan tidak berubah dari sebelumnya
KTP yang diterbitkan pada tahun 1970 sudah menggunakan hard cover dengan isi 3
halaman sejajar. Meski begitu, bentuk tulisan di dalamnya tetap sama seperti versi
sebelumnya. Hard cover ini membuat KTP lebih kokoh dan tahan lama.
>1977 KTP Laminasi
KTP berbentuk kartu dengan bagian depan berisi logo kabupaten, pas foto pemilik,
kolom tanda tangan, dan sidik jari. Kartu ini dilengkapi nomor seri untuk keaslian.
Bagian belakang memuat data penduduk dan tanda tangan camat sebagai verifikasi
resmi, memastikan keabsahan KTP sebagai dokumen identitas.
>2002 KTP Kuning
KTP Kuning memiliki perubahan yang tidak terlalu mencolok dibandingkan KTP
sebelumnya. Salah satu perubahannya adalah warna lembaran data identitas pemilik
yang kini menjadi kuning. Perubahan ini hanya pada warna, sementara fungsi dan
informasinya tetap sama seperti KTP biasa.
>2004 KTP Nasional
KTP Nasional dicetak pada kartu plastik dengan foto langsung di kartu. Verifikasi
dilakukan mulai dari RT/RW, dengan tanda tangan atau cap jempol, nomor seri khusus,
dan pola keamanan khusus (guilloche pattern).
>2011-Sekarang KTP Elektronik
KTP Elektronik (KTP-el) adalah KTP berbasis elektronik yang dilengkapi teknologi canggih
seperti pembaca khusus (reader), microchip untuk menyimpan data, serta kemampuan
menyimpan sidik jari dan biometrik sebagai identifikasi unik. KTP-el ini juga berlaku
berlaku bagi penduduk WNI dan Orang Asing yang tinggal di wilayah Indonesia.
>2022-Sekarang IKD
IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah versi digital dari KTP yang dapat diakses
melalui perangkat elektronik. IKD mempermudah akses dan validasi data identitas
tanpa harus membawa KTP fisik. Meski begitu, IKD tidak menggantikan atau
menghilangkan KTP-el (KTP Elektronik) sebagai dokumen resmi, keduanya tetap valid