ALUR PENGADUAN

ALUR PENGADUAN
Lihat Berkas klik disini

Untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo membuka akses kepada masyarakat untuk memberikan informasi, saran/tanggapan/pendapat dan pengaduan. Adapun mekanisme dan rekapitulasi penyelesaian pengaduan tertuang dalam tabel berikut ini :

No.

SARANA PENGADUAN

PENCATATAN

JANGKA WAKTU

PENYELESAIAN PENGADUAN

1.

Kotak Pengaduan

Laporan setiap bulan

1 hari

2.

Whatsapp 081232457713

Laporan setiap bulan

1 hari

3.

Media Sosial (Instagram = @disdukcapilkabsukoharjo, Facebook = Disdukcapil Kab Sukoharjo, Twitter/X = @disdukcapilskh)

Laporan setiap bulan

1 hari

 

 

4.

Lapor Gub

Laporan setiap bulan

5 hari

5.

Lapor SP4N

Laporan setiap bulan

5 hari

 

  • Pengaduan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo membuka kanal pengaduan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pengaduan secara langsung dilayani di meja pengaduan dan kotak pengaduan.
  • Pengaduan secara tidak langsung melalui Whatsapp, media sosial, Lapor Gub dan Lapor SP4N.
  • Petugas penanganan pengaduan menerima pengaduan, melakukan penelaahan dan pencermatan pengaduan, menyalurkan pengaduan ke bidang terkait, menghimpun penyelesaian pengaduan serta menyampaikan jawaban pengaduan kepada pelapor setiap hari kerja serta mendokumentasikannya.
  • Petugas penanganan pengaduan melaporkan pengaduan yang masuk kepada Kabid. Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan setiap bulan.
  • Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan melaksanakan monitoring da evaluasi pengelolaan pengaduan serta melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.
  • Catatan : pengadu wajib menyebutkan nama, nomor telepon/whatsapp, nomor KK dan NIK, serta obyek aduan harus jelas.

 

Share :