" Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah dalam bidang Administrasi Kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang administrasi kependudukan "
Perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Pelaksanaan fungsi administrasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
“ Mewujudkan Layanan Administrasi Kependudukan yang Membahagiakan Masyarakat “.
1. Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Cepat, Mudah, dan Akurat
2. Memberikan Pelayanan Secara Online dan Offline untuk Dokumen Kependudukan.
3. Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN).