Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kampanye publik “Tolak Gratifikasi dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan”.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, hadiah, bingkisan, voucher, komisi, maupun fasilitas lainnya yang berhubungan dengan pelayanan publik. Praktik tersebut dapat memengaruhi objektivitas pelayanan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.
Melalui kampanye ini, masyarakat diajak untuk bersama-sama menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga integritas aparatur, mewujudkan pelayanan yang adil dan profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik gratifikasi, dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi berikut:
📌 Whistle Blowing System (WBS): https://wbs.sukoharjokab.go.id/
📌 SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id/
📌 Email: dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
📌 Telepon: (0271) 593178
Mari bersama mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Tolak Gratifikasi! Pelayanan terbaik adalah hak masyarakat, bukan karena pemberian.