PADAMU PENDEKAR

PADAMU PENDEKAR
Lihat Berkas klik disini

Penyediaan Data Mutasi Penduduk untuk Desa/Kelurahan atau yang disebut "PADAMU PENDEKAR" merupakan

solusi yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo

terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang  Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk

bahwa Disdukcapil Kab/Kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota membuat daftar Penduduk hasil pelayanan pindah datang Penduduk

yang telah diserahkan kepada Penduduk (ayat 1) serta Daftar Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (daftar penduduk hasil

pelayanan pindah datang penduduk) disampaikan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota kepada kecamatan

atau nama lain untuk diteruskan kepada Desa/Kelurahan atau nama lain untuk dicatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan

peristiwa penting serta kepada Rukun Warga dan Rukun Tetangga atau nama lain secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan. Ayat (2).

 

Proses Penyediaan Data Mutasi Penduduk untuk Desa/Kelurahan sebagai berikut :

  1. Pengumpulan data mutasi penduduk dari pelayanan langsung dan Aplikasi SIAK, selanjutnya Pengolahan data mutasi penduduk, berisi daftar nama dan alamat, disusun berdasarkan tanggal kepindahan dan area/kewilayahan oleh Subkoordinator Pemanfaatan Data;
  2. Pengiriman data kepada Camat (Kemudian Camat menindaklanjutinya dengan mengirimkan data dimaksud ke Desa/Kelurahan), selanjutnya Kecamatan mendownload sesuai lampiran masing-masing; 
  3. Dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa data mutasi penduduk yang telah dikirim ke kecamatan, diterima oleh Desa/Kelurahan, selanjutnya melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan. 

Share :