Penyediaan Data Mutasi Penduduk untuk Desa/Kelurahan atau yang disebut "PADAMU PENDEKAR" merupakan
solusi yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo
terkait adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
bahwa Disdukcapil Kab/Kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota membuat daftar Penduduk hasil pelayanan pindah datang Penduduk
yang telah diserahkan kepada Penduduk (ayat 1) serta Daftar Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (daftar penduduk hasil
pelayanan pindah datang penduduk) disampaikan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kab/Kota kepada kecamatan
atau nama lain untuk diteruskan kepada Desa/Kelurahan atau nama lain untuk dicatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting serta kepada Rukun Warga dan Rukun Tetangga atau nama lain secara periodik dan/atau sesuai kebutuhan. Ayat (2).
Proses Penyediaan Data Mutasi Penduduk untuk Desa/Kelurahan sebagai berikut :