F A Q

F A Q

Dinas Dukcapil Kab. Skh buka tiap hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB, Jumat pukul 08.00 - 13.00 WIB dan Sabtu (Layanan Weekend/Extra Time) pukul 08.00 - 12.00 WIB
Prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan bisa dilihat di website maupun di sorotan instagram kami dan katalog whatsapp pengaduan/informasi.
Jangka waktu proses pelayanan dokumen kependudukan 1x24 jam sejak tanggal diterimanya berkas dengan catatan syarat lengkap dan jaringan normal.
Biaya retribusi dan denda Rp 0,- alias GRATIS.
Pengaduan bisa disampaikan melalui Whatsapp layanan 081232457713 atau media sosial resmi Disdukcapil Kab. Sukoharjo atau link aduan di website dukcapil atau Lapor.go.id.
Bisa dibetulkan dengan mendaftar kutipan dua akta kelahiran dengan melampirkan ijazah.
Dinas Dukcapil Kab. Sukoharjo membuka layanan online melalui whatsapp cek nomornya di linktr.ee ig kami, adapun caranya dengan mengirim foto asli dokumen persyaratan ke nomor layanan yang dimaksud.
KTP-el keluaran tahun 2011 secara otomatis BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali selama tidak mengalami perubahan elemen data.
Semua formulir bisa didapatkan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten dan UPTD Dukcapil Kecamatan serta bisa di download di website Dukcapil Kab. Sukoharjo.
Kirim foto surat kehilangan / foto KTP-el yang rusak dan foto KK ke nomor wa layanan KTP-el, tunggu konfirmasi dari petugas, KTP-el yang sudah dicetak akan dikirim via POS secara gratis.
Warga bisa menginstal IKD dimana saja, hanya saja aktivasi IKD hanya dapat di lakukan di Dinas Dukcapil Kab. Sukoharjo / UPTD Dukcapil Kecamatan / Mall Pelayanan Publik.
Jika alamat suami istri masih 1 desa/1 kecamatan bisa mengurus pecah KK di UPTD Dukcapil Kecamatan, jika suami/istri ada yang berasal beda kecamatan/kabupaten maka mengurus perpindahan antar kecamatan/kabupaten di Dinas Dukcapil Kab. Skh
Tidak perlu pengantar dari desa/kelurahan, bisa langsung datang ke Dukcapil Kab. Skh membawa persyaratan atau mengurus secara Online melalui layanan whatsapp 0823-2246-0263 .
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Periksa KK asli terlebih dahulu Jika ragu, datang ke Disdukcapil membawa KK dan KTP Petugas akan melakukan verifikasi melalui database SIAK.
YA, Masih berlaku. Akta kelahiran tanpa barcode tetap sah dan tidak perlu dicetak ulang.
Perubahan alamat atau KK yang telah diproses tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Namun, pemohon dapat mengajukan perubahan kembali sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Formulir F1.06 wajib menggunakan materai karena merupakan dokumen pernyataan.
Pemohon dapat mengajukan verifikasi ke Disdukcapil dengan membawa KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian (Jika diperlukan). Jika terbukti orang yang sama, dapat dilakukan koreksi sesuai ketentuan. Bila tidak, diperlukan penetapan pengadilan.
Silahkan datang ke Disdukcapil atau UPTD kecamatan untuk dilakukan Verifikasi data & Sinkronisasi domisili agar hak perekaman KTP-el anak tetap terpenuhi sesuai alamat yang sah.
Penolakan dilakukan karena: Berkas belum lengkap Data tidak sesuai, Tidak sesuai ketentuan Petugas wajib menyampaikan alasan penolakan secara jelas dan tertulis/lisan yang sopan, kemudian pemohon melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan.
Sebagian layanan dapat diajukan secara online melalui Aplikasi Prasojo https://prasojo.sukoharjokab.go.id/. Namun, untuk kasus tertentu tetap memerlukan verifikasi langsung ke Dinas Dukcapil.
Ya. Data kependudukan dilindungi oleh negara dan hanya digunakan untuk keperluan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bisa. Pengaduan dapat disampaikan secara anonim, namun pengaduan yang disertai identitas akan lebih mudah ditindaklanjuti.