Perbup Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2022.
Pada Ketentuan Umum pasal 1 huruf j menyebutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
MOTO DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
" PELAYANAN YANG MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT "