Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencatatan Sipil bagi Pendeta se-Kecamatan Grogol yang diselenggarakan di GPDI Sion Baki, Kamis (4/6). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 pendeta dari berbagai gereja di wilayah Kecamatan Grogol.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo, Bp. Heru Jatmiko, S.H., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai pencatatan perkawinan serta berbagai layanan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Disdukcapil.
Dalam pemaparannya, Bp. Heru Jatmiko menjelaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, pencatatan perkawinan juga menjadi dasar dalam penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, dan Akta Perkawinan.
Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum pencatatan perkawinan, tata cara dan persyaratan pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan yang terjadi di luar negeri serta paket dokumen yang diterbitkan setelah proses pencatatan selesai. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan pencatatan perkawinan campuran dan perkawinan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan administrasi kependudukan yang sering ditemui di lingkungan jemaat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pendeta dapat menjadi mitra strategis Disdukcapil dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan peristiwa penting kependudukan.
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pemuka agama, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.