INFO DUKCAPIL

Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dalam Pelayanan Adminduk

4 Juni 2026

Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi dalam Pelayanan Adminduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas melalui penerapan budaya anti gratifikasi dalam setiap layanan administrasi kependudukan.

Melalui kampanye "Stop Gratifikasi", Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo mengingatkan masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya (gratis).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, parcel, komisi ataupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas pelayanan. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menjanjikan imbalan dalam bentuk apa pun dengan tujuan mempercepat proses pelayanan.

Sebaliknya, masyarakat diharapkan mengurus dokumen kependudukan sesuai prosedur yang berlaku serta turut berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi gratifikasi maupun pungutan liar.

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta mewujudkan pelayanan yang profesional dan terpercaya.

Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik gratifikasi atau pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan, dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan bebas dari korupsi.

Share :