PADUKA merupakan Inovasi terbaru Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo untuk mendukung program Bupati Sukoharjo yaitu “Tol Pelayanan Publik” sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
PADUKA kependekan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan
Dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut :
a. Masyarakat cukup datang ke kantor Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk mengurus dokumen kependudukan;
b. Petugas registrasi desa/kelurahan menerima, memverifikasi dan memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan masyarakat/penduduk ke Disdukcapil melalui aplikasi Prasojo;
c. Petugas Disdukcapil memverifikasi dan memproses pengajuan dokumen kependudukan dari petugas registrasi desa/kelurahan serta mengupload dokumen kependudukan hasil layanan di aplikasi Prasojo;
d. Petugas registrasi desa/kelurahan mengunduh dokumen kependudukan hasil layanan di aplikasi Prasojo selanjutnya mencetak dan menyerahkannya kepada masyarakat/penduduk (pemohon) dalam bentu dokumen cetak dan/atau digital
e. Petugas registrasi desa/kelurahan menyampaikan arsip dokumen layanan adminduk kepada kepala UPT Disdukcapil.