Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Masyarakat untuk tidak berswafoto alias foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) dalam wadah bisnis digital non fungible token (NFT).
Foto yang diunggah dalam bisnis digital NFT khawatir disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya.
Foto yang diunggah dalam bisnis digital NFT khawatir disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya.