Untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo mengajak masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan dan berbagai layanan terkait secara digital melalui perangkat smartphone.
Berikut langkah-langkah pendaftaran dan aktivasi IKD:
1. Unduh aplikasi IKD
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone.
2. Buka aplikasi IKD
Buka aplikasi, kemudian ikuti petunjuk awal hingga masuk ke halaman berikutnya.
3. Setujui lisensi pengguna
Baca ketentuan yang tersedia, kemudian centang persetujuan dan pilih Lanjutkan.
4. Pilih Pendaftaran Luring (Offline)
Pilih menu Pendaftaran Luring (Offline) bagi masyarakat yang belum memiliki akun IKD.
5. Pilih akses perizinan
Pilih “Ya” pada akses perizinan yang diperlukan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
6. Lengkapi data diri
Isi data sesuai dokumen kependudukan, antara lain NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, email aktif, serta nomor telepon.
7. Periksa dan kirim data
Pastikan seluruh data sudah benar. Selanjutnya pilih Proses dan Kirim.
8. Lakukan swafoto (selfie)
Ikuti proses verifikasi wajah dengan memastikan pencahayaan cukup, wajah terlihat jelas, dan kamera tidak terhalang.
9. Ikuti instruksi kamera
Lakukan swafoto sesuai petunjuk hingga proses verifikasi wajah dapat dilanjutkan.
10. Pastikan wajah berada dalam frame
Posisikan wajah dengan tepat sesuai area yang ditentukan pada layar.
11. Pindai QR Code
Pilih Pindai Kode QR dan lakukan pemindaian QR Code secara langsung bersama petugas Dukcapil, kecamatan, desa/kelurahan, atau petugas pelayanan keliling.
12. Proses pemindaian oleh petugas
Petugas akan membantu proses pemindaian QR Code melalui sistem yang digunakan untuk pendaftaran IKD.
13. Lakukan verifikasi melalui email
Buka email yang digunakan saat pendaftaran untuk mendapatkan informasi aktivasi.
14. Buka email dari SIAK Terpusat
Catat kode aktivasi atau ikuti tautan aktivasi yang dikirimkan.
15. Masukkan kode aktivasi
Masukkan kode aktivasi sesuai dengan yang diterima, kemudian pilih Aktivasi.
16. Periksa status pendaftaran
Kembali ke aplikasi IKD dan pilih Periksa Status untuk memastikan pendaftaran berhasil.
17. Masukkan PIN awal
Masukkan PIN awal menggunakan kode aktivasi yang dikirimkan melalui email.
18. Atur PIN
Untuk keamanan akun, pengguna dapat mengubah PIN sesuai kebutuhan melalui menu pengaturan.
19. 🎉 Aktivasi selesai!
Jika seluruh tahapan berhasil, Identitas Kependudukan Digital siap digunakan.
Jangan memberikan PIN, kode aktivasi, maupun informasi keamanan akun IKD kepada orang lain. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi.
📍 Aktivasi IKD dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sukoharjo, kantor kecamatan, kantor desa/kelurahan, serta melalui pelayanan keliling/jemput bola.
Yuk, aktivasi IKD dan nikmati kemudahan layanan administrasi kependudukan dalam genggaman! 📱✨
Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat