INFO DUKCAPIL

URUS DOKUMEN DALAM GENGGAMAN MELALUI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

3 September 2026

URUS DOKUMEN DALAM GENGGAMAN MELALUI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan dokumen serta layanan administrasi kependudukan secara digital melalui perangkat telepon pintar.

Beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan melalui IKD antara lain:

  1. Cetak Kartu Keluarga (KK);
  2. Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Perubahan Golongan Darah;
  4. Perubahan Pendidikan;
  5. Pisah/Pecah Keluarga;
  6. Pelaporan Kematian;
  7. Pengajuan Penduduk Non-Permanen; dan
  8. Akta Kelahiran, baik bagi penduduk yang sudah maupun belum memiliki NIK.

Manfaat IKD

Penggunaan IKD memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, antara lain:

  • Praktis, karena dokumen kependudukan dapat tersimpan secara digital dalam satu aplikasi;
  • Cepat dan efisien, karena proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital;
  • Mandiri, karena masyarakat dapat melihat data dan mengakses layanan kependudukan melalui telepon pintar.

Di Mana Aktivasi IKD Dilakukan?

Masyarakat Kabupaten Sukoharjo dapat melakukan aktivasi IKD melalui:

📍 Dinas Dukcapil Kabupaten Sukoharjo
📍 Kantor Kecamatan
📍 Kantor Kelurahan/Desa
📍 Pelayanan Keliling/Jemput Bola

Ayo aktifkan IKD dan manfaatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan dalam genggaman.

Share :