Prosedur pelaporan jika menjadi korban penipuan :
1. SEGERA KUMPULKAN BUKTI
- Bukti transfer/transaksi
- Screenshot percakapan dengan pelaku
- Nomor rekening/akun penipu
- Nomor telepon atau akun pelaku
- Kronologi kejadian, termasuk tanggal dan waktu transaksi
2. LAPORKAN KE IASC
- Buka kanal resmi: https://iasc.ojk.go.id/
- Pilih “Lapor Sekarang”;
- Lengkapi data pelapor, data terlapor dan detail transaksi;
- unggah bukti pendukung.
3. SIMPAN NOMOR LAPORAN
- Setelah laporan dikirim, simpan nomor laporan untuk mengecek perkembangan penanganannya;
- Status dapat dilacak melalui kanal “Cek Laporan” IASC.
4. LAPOR KE KEPOLISIAN
Laporan ke IASC tidak menggantikan Laporan Polisi. Keduanya memiliki tujuan berbeda: IASC untuk penanganan finansial/pemblokiran, sedangkan laporan polisi untuk proses hukum.
⚠️ PENTING: Segera melapor karena semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang dana yang masih tersisa dapat diamankan.