Untuk dapat menikmati layanan ini, masyarakat perlu mengaktifkan akun IKD terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Unduh & Daftar: Unduh aplikasi IKD di ponsel lalu pilih "Daftar".
Isi Data: Masukkan NIK, email aktif, nomor ponsel, dan lakukan verifikasi wajah (face recognition).
Verifikasi Email: Buka email pendaftaran, masukkan kode aktivasi serta captcha, lalu pilih "Aktifkan".
Pindai QR Code: Datang ke kantor Dukcapil/petugas untuk memindai QR Code.
Selesai: Masuk kembali ke aplikasi menggunakan PIN. Jika berhasil, akun IKD siap digunakan untuk berbagai pengajuan kependudukan.