Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo terus berkomitmen untuk memberikan transparansi dan kemudahan informasi pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui kampanye "Tahu Layanannya, Tahu Produknya!", masyarakat diimbau untuk mengenali jenis layanan pencatatan sipil beserta produk dokumen kependudukan yang akan diterima setelah pengajuan selesai.
Langkah ini diambil agar masyarakat memahami paket dokumen ikutan yang diterbitkan secara bersamaan dalam satu layanan administrasi kependudukan. Berdasarkan informasi resmi dari Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo, berikut adalah rincian jenis layanan dan produk yang diterima masyarakat:
Akta Kelahiran: Pemohon akan menerima Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Akta Kematian: Pemohon akan menerima Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el.
Akta Perkawinan: Pemohon akan menerima Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el.
Akta Perceraian: Pemohon akan menerima Akta Perceraian, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el.
Imbauan Sebelum Mengajukan Layanan Agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala, Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal penting berikut ini:
Memilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Mengecek persyaratan kelengkapan berkas terlebih dahulu.
Memastikan kebenaran data yang diberikan.
Mengetahui produk dokumen akhir yang akan diterbitkan.
Selalu menggunakan kanal layanan resmi yang disediakan oleh Dukcapil.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan secara praktis tanpa harus datang langsung, kini dapat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Prasojo. Informasi lebih lanjut serta akses layanan online dapat dikunjungi melalui website resmi di http://prasojo.sukoharjokab.go.id atau dengan memindai (scan) QR code pada kanal informasi resmi Disdukcapil Sukoharjo.