INFO DUKCAPIL

KENALI 4 JENIS AKTA KELAHIRAN, PASTIKAN IDENTITAS ANAK TERCATATT SECARA RESMI!

5 November 2026

KENALI 4 JENIS AKTA KELAHIRAN, PASTIKAN IDENTITAS ANAK TERCATATT SECARA RESMI!

Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjadi bukti sah mengenai peristiwa kelahiran sekaligus bentuk pengakuan negara atas identitas dan status hukum seseorang.

Dalam administrasi kependudukan, terdapat empat jenis akta kelahiran yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

  1. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah (Perkawinan Sah).
  2. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu (Luar Kawin).
  3. Akta Kelahiran Anak Ibu dan Ayah dengan Frasa "Belum Tercatat" (Pasca Putusan MK).
  4. Akta Kelahiran Anak Temuan (Asal-Usul Tidak Diketahui).

Pemahaman mengenai jenis-jenis akta kelahiran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan setiap kelahiran tercatat dan memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Tertib Administrasi Kependudukan, Wujud Perlindungan Hak Identitas Setiap Warga Negara.

#DisdukcapilSukoharjo #AdministrasiKependudukan #AktaKelahiran #IdentitasAnak #PelayananPublik

Share :