Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjadi bukti sah mengenai peristiwa kelahiran sekaligus bentuk pengakuan negara atas identitas dan status hukum seseorang.
Dalam administrasi kependudukan, terdapat empat jenis akta kelahiran yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:
Pemahaman mengenai jenis-jenis akta kelahiran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan setiap kelahiran tercatat dan memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Tertib Administrasi Kependudukan, Wujud Perlindungan Hak Identitas Setiap Warga Negara.
#DisdukcapilSukoharjo #AdministrasiKependudukan #AktaKelahiran #IdentitasAnak #PelayananPublik