INFO DUKCAPIL

Bukan Cuma KTP Digital, Aplikasi IKD Kini Bisa Dilengkapi 10 Layanan Adminduk Mandiri dari Rumah!

24 September 2026

Bukan Cuma KTP Digital, Aplikasi IKD Kini Bisa Dilengkapi 10 Layanan Adminduk Mandiri dari Rumah!

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo terus mempermudah akses layanan kependudukan bagi masyarakat. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini tidak hanya berfungsi sebagai pengganti fisik KTP-el, tetapi juga memfasilitasi pengajuan berbagai dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri dari mana saja.

Masyarakat cukup menggunakan ponsel pintar yang terhubung ke internet untuk mengajukan 10 layanan administrasi kependudukan tanpa harus mengantre di kantor Disdukcapil:

  1. Cetak Kartu Keluarga (KK)

  2. Cetak biodata WNI

  3. Perubahan golongan darah WNI

  4. Perubahan pendidikan

  5. Surat keterangan pindah

  6. Pisah/pecah KK

  7. Kelahiran WNI untuk anak yang memiliki NIK

  8. Kelahiran WNI dengan biodata yang telah memiliki NIK

  9. Kematian

  10. Pengajuan penduduk nonpermanen

Share :