Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo terus mempermudah akses layanan kependudukan bagi masyarakat. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini tidak hanya berfungsi sebagai pengganti fisik KTP-el, tetapi juga memfasilitasi pengajuan berbagai dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri dari mana saja.
Masyarakat cukup menggunakan ponsel pintar yang terhubung ke internet untuk mengajukan 10 layanan administrasi kependudukan tanpa harus mengantre di kantor Disdukcapil:
Cetak Kartu Keluarga (KK)
Cetak biodata WNI
Perubahan golongan darah WNI
Perubahan pendidikan
Surat keterangan pindah
Pisah/pecah KK
Kelahiran WNI untuk anak yang memiliki NIK
Kelahiran WNI dengan biodata yang telah memiliki NIK
Kematian
Pengajuan penduduk nonpermanen