INFO DUKCAPIL

KTP-el dan Dokumen Kependudukan dengan TTE tidak Perlu Dilegalisir

21 Januari 2026

KTP-el dan Dokumen Kependudukan dengan TTE tidak Perlu Dilegalisir

Tahukah Anda?
KTP-el sudah ada chipnya dan dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir.

Cukup dibaca melalui card reader dan scan barcode pada dokumen, keabsahannya bisa langsung dicek.
Praktis, aman dan tetap sah secara hukum 👍

Ketentuan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

💙 Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan membahagiakan masyarakat.

#DukcapilSukoharjo
#TidakPerluLegalisir
#TTE
#AdmindukMudah
#PelayananPublik
#BanggaMelayaniBangsa

Share :