Mulai 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode atau QR code pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan SKPWNI tidak lagi dapat dilakukan menggunakan aplikasi pemindai QR code umum.
Sebelumnya, masyarakat dapat memverifikasi keaslian dokumen kependudukan dengan memindai QR code menggunakan aplikasi pemindai QR code umum. Namun, sesuai kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, metode tersebut tidak lagi berlaku secara resmi mulai Januari 2026.
🔒 Perlu diketahui:
Hasil pemindaian menggunakan aplikasi QR reader umum tidak lagi terhubung secara otomatis dengan sistem Dukcapil, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar verifikasi keaslian dokumen.
✅ Mulai 1 Januari 2026, pengecekan keaslian dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui:
📱 Aplikasi Resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Melalui Aplikasi IKD, masyarakat dapat:
🎯 Kebijakan ini bertujuan untuk:
Mari gunakan Aplikasi IKD sebagai satu-satunya sarana resmi pengecekan keaslian dokumen kependudukan.