INFO DUKCAPIL

Perubahan Cara Pengecekan Keaslian QR Code Dokumen Kependudukan

22 Januari 2026

Perubahan Cara Pengecekan Keaslian QR Code Dokumen Kependudukan

Mulai 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode atau QR code pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan SKPWNI tidak lagi dapat dilakukan menggunakan aplikasi pemindai QR code umum.

Sebelumnya, masyarakat dapat memverifikasi keaslian dokumen kependudukan dengan memindai QR code menggunakan aplikasi pemindai QR code umum. Namun, sesuai kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, metode tersebut tidak lagi berlaku secara resmi mulai Januari 2026.

🔒 Perlu diketahui:

Hasil pemindaian menggunakan aplikasi QR reader umum tidak lagi terhubung secara otomatis dengan sistem Dukcapil, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar verifikasi keaslian dokumen.

✅ Mulai 1 Januari 2026, pengecekan keaslian dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan melalui:

📱 Aplikasi Resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Melalui Aplikasi IKD, masyarakat dapat:

  • Memindai barcode atau QR code dokumen kependudukan yang terintegrasi langsung dengan server Dukcapil.
  • Melihat status keaslian dokumen secara real-time.
  • Mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi kependudukan lainnya dalam satu platform resmi.

🎯 Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi.
  • Menjamin proses verifikasi dokumen kependudukan dilakukan secara resmi, aman, dan terintegrasi dengan sistem nasional Dukcapil.

Mari gunakan Aplikasi IKD sebagai satu-satunya sarana resmi pengecekan keaslian dokumen kependudukan.

Share :