Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan pasti kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo menginformasikan jadwal pelayanan administrasi kependudukan baik secara offline, online, maupun melalui layanan PADUKA (Pelayanan Adminduk di Desa/Kelurahan).
Pelayanan offline di Kantor Disdukcapil, UPTD Kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) dilaksanakan pada:
Selain pelayanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara online pada jam pelayanan melalui:
Berbagai layanan yang tersedia secara online antara lain pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah (SKP), kedatangan penduduk, pembaruan data, hingga layanan administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh layanan lebih dekat, Disdukcapil juga menghadirkan PADUKA (Pelayanan Adminduk di Desa/Kelurahan) yang dapat diakses di kantor desa atau kelurahan masing-masing setiap Senin–Jumat pada jam pelayanan.
Sebagai tambahan, Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo juga membuka Pelayanan Weekend setiap:
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pelayanan yang telah disediakan agar pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien.
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo berkomitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.