Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan mempertahankan capaian kinerja pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo meluncurkan edukasi bertajuk "Ayo Lengkapi Dokumen Kependudukanmu!".
Pastikan seluruh dokumen kependudukan telah dimiliki dan diperbarui secara lengkap, mulai dari KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Buku Pokok Pemakaman (BPP), Identitas Kependudukan Digital (IKD), Akta Perkawinan hingga Akta Perceraian.
Berdasarkan capaian kinerja per 31 Mei 2026, sebagian besar indikator pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukoharjo telah melampaui target yang ditetapkan. Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-4 tahun mencapai 99,97 persen, Akta Kelahiran usia 0-18 tahun sebesar 99,33 persen, KIA sebesar 77,4 persen, BPP mencapai 100 persen, Akta Perkawinan sebesar 76,11 persen, dan Akta Perceraian sebesar 82,56 persen.
Sementara itu, indikator Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih memerlukan dukungan dan partisipasi masyarakat. Hingga akhir Mei 2026, capaian aktivasi IKD baru mencapai 5,85 persen dari target 30 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung percepatan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara lebih mudah, cepat, aman dan praktis melalui telepon genggam.
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, mudah, cepat dan tanpa pungutan biaya. Tertib administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.