MAKE DIKE SEMOKE

1 April 2024

Lihat Berkas & Download

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 470/78/2023 tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan sebagai Inovasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, dimana saat ini sudah ada 4 (empat) Kecamatan yang telah memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat meliputi Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Mojolaban, Kecamatan Gatak dan Kecamatan Grogol.

Dalam rangka memperluas pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan, 8 (delapan) kecamatan lainnya di kabupaten Sukoharjo dibuka akses layanan administrasi kependudukan meliputi pelayanan:

1. Akta Kelahiran (<60 hari)
2. Akta kematian reguler(<30 hari)
3. Pindah antar Desa/Kecamatan
4. Kartu Keluarga
5. Cetak KIA
6. Perekaman KTP-el
7. Aktivasi IKD

Mulai tanggal 1 April 2024

#makedikesemoke 
#melayaniadmindukdikecamatansemakinoke

Share :