Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa memastikan data kependudukan yang dimiliki telah sesuai dengan kondisi terkini.
Pembaruan data kependudukan perlu dilakukan apabila terdapat perubahan elemen data, seperti alamat domisili, pekerjaan, status perkawinan, pendidikan, nomor telepon dan email, maupun perubahan data kependudukan lainnya. Data yang akurat dan mutakhir sangat penting untuk mendukung berbagai layanan publik, menjamin hak-hak sipil warga, serta menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah yang tepat sasaran.
Masyarakat dapat melakukan pembaruan data melalui kantor Desa/Kelurahan, UPTD Dukcapil Kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun secara daring melalui layanan Prasojo.
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan segera melaporkan dan memperbarui data apabila terjadi perubahan.
"Pastikan Data Kependudukan Anda Selalu Mutakhir."
Untuk informasi dan layanan administrasi kependudukan, masyarakat dapat mengakses layanan online melalui:
🌐 prasojo.sukoharjokab.go.id
🌐 dispendukcapil.sukoharjokab.go.id