Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dan UPTD Pelayanan Adminduk Kecamatan, mulai dari pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, KK, SKPWNI, KIA, hingga KTP-el tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurus segala dokumen kependudukan secara mandiri, tidak melalui jalur perantara/calo/melakukan gratifikasi kepada petugas. Jika diurus sendiri, selain hemat juga bisa memberi pengalaman pada masyarakat bahwa mengurus dokumen kependudukan adalah suatu hal yang mudah.
Jika ditemukan pungutan liar segera laporkan melalui kanal pengaduan berupa whatsapp layanan pengaduan, SP4N Lapor!, maupun media sosial resmi dukcapil lainnya