Selasa, 04 Februari 2025
Dinas Dukcapil Kab. Sukoharjo menyelenggarakan rapat koordinasi bersama 60 Lurah/Kepala Desa untuk mengikuti program percepatan akta kelahiran bagi warga yang berusia di atas 50 tahun.
Program pecepatan akta merupakan program tahunan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.
Dalam program ini petugas register kelurahan/desa mengajukan permohonan akta kelahiran warga yang berusia 50 tahun ke atas secara kolektif ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.
Pengumpulan berkas pendaftaran akta kelahiran dan akta kematian dapat dilaksanakan sejak awal Februari hingga akhir bulan Juli 2025.
Lurah/Kepala Desa diminta untuk melakukan sosialisasi terkait program ini ke RW/RT setempat agar kegiatan dapat diikuti oleh warga masyarakat dengan baik.
#inovasipelayanan