Rabu, 21 Februari 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan kepemilikan akta kelahiran usia 50 tahun ke atas yang dihadiri oleh Petugas Registrasi 36 Desa/Kelurahan terpilih (3 Desa per Kecamatan).
Rapat dipimpin oleh Kabid. Pelayanan Pencatatan Sipil Bapak Bagus Imam Purnawanto, S.E., M.M.
Program percepatan kepemilikan akta kelahiran di atas 50 tahun merupakan tindak lanjut dari keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 410/271 tanggal 20 Maret 2023 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 - 2024.
#dukcapilbisa
#dukcapilprima