INFO DUKCAPIL

Praktik Baik Penanganan Penduduk Rentan pada Rakor Adminduk Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

21 November 2025

Praktik Baik Penanganan Penduduk Rentan pada Rakor Adminduk Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo menghadiri Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung pada 20 November 2025 pukul 19.00–22.00 WIB di Facade Hotel Tawangmangu dengan tema “Kolaborasi Lintas Sektor Pelayanan Penduduk Rentan”.

Rakor diikuti oleh 20 Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, terdiri dari 11 Kepala Dinas, 4 Sekretaris, dan 24 staf bidang pelayanan. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas PMD Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, yang menekankan peningkatan kinerja Dukcapil se-Jawa Tengah, penguatan layanan bagi wilayah terdampak bencana, serta disiplin terhadap regulasi tanpa menambah persyaratan layanan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo, Bapak Budi Susetyo, S.H., M.H, menjadi narasumber daerah dengan materi “Penanganan Penduduk Rentan di Kabupaten Sukoharjo” dengan Inovasi MAKE PETAN TUMA.
Beberapa capaian yang disampaikan yaitu:

  • Penyusunan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pelayanan Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu
  • Pembentukan tim pendataan dan penerbitan dokumen bagi orang terlantar
  • Peluncuran inovasi MAKE PETAN TUMA, layanan jemput bola ke panti asuhan, panti jompo, RSJ, lapas, dan lembaga sosial
  • Penemuan dan penyelesaian 3.879 penduduk tanpa NIK hingga tuntas pada tahun 2025
  • Dukungan Pemkab Sukoharjo berupa mobil layanan keliling + alat perekaman KTP-el
  • Fasilitasi 167 desa/kelurahan dengan komputerisasi untuk memperkuat layanan masyarakat

Integrasi Data untuk Penanganan Bencana

Dalam sesi lain, BPBD Kabupaten Kudus memaparkan pemanfaatan data kependudukan untuk validasi korban bencana, penyusunan BNBA, dan percepatan penyaluran bantuan tepat sasaran melalui kerja sama dengan Dukcapil.

Saran dan Tindak Lanjut

Beberapa poin masukan yang disepakati antara lain:

  • BPBD memberikan data balikan korban bencana untuk percepatan penerbitan akta kematian
  • Pentingnya bimtek operator SIAK untuk mencegah kesalahan penerbitan dokumen
  • Usulan pengalihan dana PNBP dari alat rekam ke pengadaan ribbon KTP-el
  • Penguatan koordinasi lintas sektor dalam pelayanan penduduk rentan dan terdampak bencana

Melalui Rakor ini, Dukcapil Sukoharjo berkomitmen terus memperkuat layanan administrasi kependudukan yang inklusif, responsif dan berpihak pada penduduk rentan.

Share :