Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo menyampaikan hal-hal berikut:
Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan Barcode/QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah dokumen sah, memiliki kekuatan hukum, serta dapat dipakai untuk seluruh keperluan layanan seperti BPJS, DTKS, PKH, Perbankan, Pendidikan, dan layanan lainnya.
Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo melayani permohonan cetak ulang KK apabila:
Ada perubahan elemen data, dan
KK yang dimiliki belum berbentuk barcode/QR Code (KK Digital).
Permohonan cetak ulang hanya dapat diproses apabila terdapat:
Perubahan data anggota keluarga,
Penambahan atau pengurangan anggota keluarga,
Perubahan alamat, atau
Kondisi khusus lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ini diterapkan agar pelayanan lebih efektif, mengurangi antrean, serta mendukung penggunaan dokumen digital yang sah dan valid secara nasional.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Pastikan masyarakat mendapat file PDF saat meminta layanan kependudukan berupa KK, SKPWNI dan Akta Pencatatan Sipil lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.