Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M, serta untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat, maka jam pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo selama Bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WIB
Jumat : 08.00 – 13.00 WIB
Sabtu : 08.00 - 11.30 WIB
Kami mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu kedatangan sesuai jam pelayanan tersebut.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.