Mendasarkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/370 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Sukoharjo dan Surat Bupati Sukoharjo tanggal 17 Maret 2020 Nomor 690/1111/2020 perihal pelayanan KK, KTP-el, Surat Pindah maupun Akta bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
2. Selama kurun waktu tersebut pelayanan yang dapat dilayani secara On-line adalah :
yang dapat di akses di Halaman Website :
http://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/
atau
aplikasi android AKOne MAK’e yang dapat diunduh di Playstore
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.sukoharjokab.admindukonlinesukoharjo
3. Nomor Whatsapp yang dapat dihubungi untuk pelayanan online :