Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa setiap pemohon layanan dokumen administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sukoharjo maupun UPTD Pelayanan Administrasi Kependudukan Kecamatan wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan serta penguatan sistem keamanan data kependudukan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk digital dari identitas kependudukan yang dapat diakses melalui perangkat elektronik.
Penerapan IKD bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pemanfaatan data kependudukan, mempercepat proses pelayanan, serta mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang aman dan terintegrasi.
Bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD, proses aktivasi dapat dibantu langsung oleh petugas pada saat pengurusan layanan administrasi kependudukan. Dinas Dukcapil Kabupaten Sukoharjo mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, aman dan modern.
#IKD #DukcapilSukoharjo #AdmindukDigital #PelayananPublik