Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kantor Bupati Sukoharjo, Rabu (3/6). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat guna menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, diharapkan proses penanganan pengaduan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, Ombudsman RI akan membuka kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat di lokasi penyelenggaraan pelayanan publik. Program ini akan didukung melalui optimalisasi peran focal point di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mengoordinasikan tindak lanjut setiap pengaduan yang masuk sehingga penyelesaiannya dapat berlangsung lebih efektif dan terintegrasi.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun sistem pengelolaan pengaduan berbasis focal point yang mampu meningkatkan kecepatan dan kualitas penyelesaian pengaduan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan publik, termasuk memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada solusi demi terwujudnya pelayanan publik yang prima.