INFO DUKCAPIL

MA Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

20 Juli 2023

MA Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

MA Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin  pada Selasa, 17 Juli 2023.
Para hakim harus berpedoman pada ketentuan bahwa Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan  kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Namun demikian, terbaru, sejumlah pengadilan di Indonesia mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Beberapa pengadilan yang memperbolehkan itu di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

Share :