Dalam rangka mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo membuka Layanan Administrasi Kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukoharjo. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara lebih cepat dan praktis.
Adapun layanan yang tersedia meliputi Kartu Keluarga (KK), SKPWNI antar kecamatan, Akta Kelahiran usia kurang dari 60 hari, Akta Kematian usia kurang dari 30 hari, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta Sinkronisasi Data. Layanan dibuka pada hari Rabu dan Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, serta hari Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan persyaratan sesuai jenis layanan sebelum datang, serta membawa telepon seluler berbasis Android bagi yang akan melakukan aktivasi IKD.
Mari bersama tertib administrasi kependudukan untuk mewujudkan data yang akurat dan pelayanan yang semakin berkualitas.