INFO DUKCAPIL

Larangan Terkait Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

17 Mei 2022

Larangan Terkait Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Selamat pagi #SahabatDukcapil

Sudah tahu belum, ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Pasal 5 ayat tiga (3).

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (').

Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Pada Pasal 5 ayat (1) terdapat tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi: menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut: mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Share :