Kepala Dinas Dukcapil Kab. Sukoharjo menerima kunjungan tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK dalam rangka kegiatan koordinasi dan pemantauan program pencegahan korupsi didampingi oleh Inspektur Kab. Sukoharjo.
Pemantauan lapangan terkait pelayanan dasar merupakan tindak lanjut dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
IPAK dikeluarkan setiap tahunnya oleh Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi sehari-hari di masyarakat.
IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat.
Selain itu KPK merilis Survey Penilaian Integritas (SPI).
Hasil SPI dijadikan sebagai pijakan bagi KPK menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada K/L/PD yang diukur.
Penilaian SPI mencakup tujuh elemen yang diukur, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi anti korupsi K/L/PD.
Untuk memastikan penilaian lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.
Diharapkan kehadiran tim KPK dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Sukoharjo melalui arahan dan rekomendasi yang diberikan.
#monevkpk