Dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II @dpr_ri ke Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang diterima langsung oleh Ibu Bupati Sukoharjo @etiksuryani_ad1b, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Sukoharjo @budisusetyo39 memberikan paparan terkait Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Pemilih.
Saat ini sudah 99,62% (674.703 penduduk) wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman dan pencetakan KTP-el di Kabupaten Sukoharjo.
Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KTP-el, Dinas Dukcapil mengadakan jemput bola perekaman dan pencetakan KTP-el ke Desa/Kelurahan bagi warga usia 16-17 tahun dan penduduk rentan.
Inovasi pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Sukoharjo dalam rangka pelayanan adminduk dan updating data adalah dengan membuka layanan whatsapp untuk berbagai jenis layanan. Khusus untuk layanan informasi, konsultasi, pengaduan dan update data warga bisa menghubungi nomor whatsapp 081232457713 pada hari dan jam kerja.
Untuk mendekatkan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Desa/Kelurahan menunjuk petugas registrasi kependudukan untuk membantu masyarakat dalam mengakses layanan adminduk di desa.
Selanjutnya, untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat, Dinas Dukcapil Kab. Sukoharjo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempublikasikan data pribadi dan hanya mengizinkan pengambilan print out dokumen hasil layanan adminduk oleh yang bersangkutan atau diwakilkan anggota keluarga dalam 1 KK.
@pemkabsukoharjo
@zudanarifofficial
@dispermadesdukcapil_jtg
@kemendagri