Tim jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan melaksanakan program "Make Petan Tuma" (Melayani Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu Bersama) di Desa Ponowaren Kec. Tawangsari dan Desa Palur Kec. Mojolaban.
Mengacu pada Perbup Nomor 19 Tahun 2022 tentang "Make Petan Tuma", pemerintah menjamin penduduk rentan administrasi kependudukan mendapatkan jaminan dan akses dokumen kependudukan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan inovasi melalui pelayanan keliling kepada penduduk rentan yang dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo.
Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan bencana alam dan bencana sosial. Sedangkan orang terlantar yaitu penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar baik rohani, jasmani maupun sosial yang meliputi orang yang tinggal di panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga permasyarakatan, dan atau tempat penampungan lainnya.
Dengan adanya "Make Petan Tuma" dapat memberikan dan mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk rentan secara cepat, efektif, efisien, dan mudah.
@etiksuryani_ad1b
@budisusetyo39
@dispermadesdukcapil_jtg
@dukcapilkemendagri
@zudanarifofficial
#pendudukrentan
#makepetantuma
#godigital
#disdukcapilskh