Menindaklanjuti penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, disampaikan beberapa hal penting:
✔ Perkawinan WNI di luar negeri wajib dilaporkan ke Dukcapil setelah kembali ke Indonesia.
✔ Perkawinan beda agama dapat dicatatkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
✔ Pembatalan akta pencatatan sipil dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku.
Mari tertib administrasi kependudukan agar data selalu akurat dan pelayanan semakin optimal.