Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo menghimbau kepada seluruh penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman.
Perekaman KTP-el merupakan bagian penting dalam tertib administrasi kependudukan serta menjadi syarat dalam berbagai pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, hingga administrasi pemerintahan lainnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sukoharjo mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan perekaman KTP-el guna memastikan data kependudukan tetap akurat dan valid.
Bagi penduduk Kabupaten Sukoharjo yang saat ini sedang berada atau berdomisili di luar wilayah Kabupaten Sukoharjo, perekaman KTP-el tetap dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat melalui layanan rekam luar domisili.
Masyarakat diharapkan tidak menunda perekaman KTP-el agar terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari.
Mari bersama mewujudkan tertib administrasi kependudukan demi pelayanan publik yang semakin prima dan berkualitas.
#DukcapilSukoharjo #RekamKTPEL #PelayananPrima #BerAKHLAK