INFO DUKCAPIL

Hari Anak Nasional Tahun 2021

23 Juli 2021

Hari Anak Nasional Tahun 2021

Hari Anak Nasional Tahun 2021 dengan Tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dan tagline #AnakPedulidiMasaPandemi

Hari Anak Nasional Tahun 2021 memiliki tantangan tersendiri di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan anak-anak kurang memiliki kesempatan dalam bermain dan belajar, serta meningkatnya kasus kekerasan selama pendemi. Saat ini adalah momen yang tepat untuk menunjukkan bentuk kepedulian dan partisipasi dari seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak-anak atas hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari bentuk kekerasan dan diskriminasi apapun.

Melalui penyelenggaraan Hari Anak Nasional di tahun ini, diharapkan agar setiap anak-anak dapat memiliki kesempatan yang luas dalam menunjukkan kepedulian antar sesama, tetap dapat merasakan kegembiraan di rumah sehingga mendorong semangat anak-anak Indonesia agar tetap dapat berprestasi, bergembira, kreatif, dan inovatif meskipun berada di rumah selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan diratifikasi Indonesia ada tahun 1990, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kegembiraan anak berkait dengan pemenuhan hak-hak anak. Hak anak diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1954, dan baru pada tahun 1989 disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia mengakui hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990.

Hak anak terkait dengan layanan administrasi kependudukan adalah mendapatkan identitas berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan masuk dalam susunan Kartu Keluarga (KK).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo memiliki kebijakan bahwa setiap anak yang baru lahir harus didaftarkan akta kelahiran. Sehingga secara otomatis anak yang baru lahir mendapatkan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) secara gratis.

Dengan kepedulian tentang hak anak oleh orang tua dan pemerintah, anak akan memiliki kejelasan identitas, kesamaan hak serta memiliki akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

Share :