INFO DUKCAPIL

Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024

18 Juli 2024

Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024

Kamis, 18 Juli 2024

 

Bertempat di Ruang Cendana Ballroom Hotel Tosan Solo Baru Grogol Sukoharjo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik.

 

Jumlah peserta 100 orang terdiri dari 10 orang tim pelaksana dan 90 orang undangan.

 

Undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, 6 (Enam) unsur utama stakeholder, perwakilan Kepala OPD, Perwakilan instansi unit vertikal, Camat, perwakilan Kepala Desa dan Lurah, Perwakilan Rumah Sakit serta Mitra Kerja KIA.

Laporan Penyelenggara disampaikan oleh Kabid. Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Ibu Tri Sunarni, S.Sos., sedangkan Sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo Bapak Budi Susetyo, S.H., M.H. mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo.

 

Materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain :

1. Presentasi tentang Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam Bidang Administrasi Kependudukan dan Inovasi Pelayanan yang disampaikan oleh kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo;

2. Launching dan Sosialisasi Aksi Perubahan “PADAMU PENDEKAR” (Penyediaan Data Mutasi Penduduk untuk Desa dan Kelurahan) oleh Kabid. Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;

3. Dilanjutkan diskusi dan tanya jawab tentang inovasi yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil khususnya rencana Inovasi Tahun 2025 yaitu Pelayanan Adminduk di Desa;

4. Penandatangan hasil kesepakatan hasil diskusi dan tanya jawab yang dituangkan dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk dilaksanakan pada Tahun 2025.

 

Dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut telah disepakati hal-hal sebagai berikut :

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo akan melakukan koordinasi dengan Desa dan Kelurahan yang menjadi percontohan untuk penerapan SIAK Pelayanan Adminduk Di Desa;

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo akan melakukan setting dan install Aplikasi SIAK di Desa dan Kelurahan;

3. Desa dan Kelurahan akan memfasilitasi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia dalam implementasi pelayanan administrasi kependudukan;

4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo akan melakukan Bimbingan Teknis terhadap petugas di Desa dan Kelurahan tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa;

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa;

6. Semua stakeholder yang terlibat akan berkolaborasi saling mendukung program Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa untuk membahagiakan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.

 

Diharapkan dengan adanya Forum Konsultasi Publik dapat menjadi sarana bagi pelayanan publik melibatkan stakeholder memberikan saran dan masukan dalam setiap pengambilan kebijakan dalam pelayanan publik dengan tidak bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keterlibatan masyarakat dan stakeholder pelayanan publik dalam forum konsultasi publik sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan prima.

Share :