Sesuai dengan amanat Permendagri No. 109 Th. 2019, seluruh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil selanjutnya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Dokumen Kartu Keluarga dan Akta sekarang menggunakan Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) berbentuk QR code tanpa tanda tangan basah dan stempel.
Dokumen yang sudah cetak menggunakan kertas HVS di Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut :
1. Akta Kelahiran
2. Akta Kematian
3. Akta Perkawinan
4. Akta Perceraian
5. Akta Pengakuan Anak
6. Akta Pengesahan Anak
7. Akta Pengangkatan Anak
8. Kartu Keluarga