Dalam rangka percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan kegiatan perekaman (aktivasi) Identitas Kependudukan Digital (IKD) di SMA Negeri 1 Weru, pada Kamis, 04 Desember 2025, mulai pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo Nomor B/400.12/282/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Perekaman Identitas Kependudukan Digital. Pelaksanaan IKD menyasar peserta didik yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik sebagai bagian dari upaya perluasan kepemilikan identitas digital di kalangan generasi muda.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi pelayanan yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui aplikasi di telepon genggam. Dengan IKD, masyarakat dapat memperoleh kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam mengakses data kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Adapun syarat perekaman IKD yang harus dipenuhi peserta meliputi:
Sementara itu, tahapan aktivasi IKD dimulai dari pendaftaran melalui aplikasi, pengisian data sesuai KTP, pengambilan foto swafoto, pemindaian QR Code oleh petugas Disdukcapil, hingga proses aktivasi menggunakan PIN yang dikirimkan melalui email masing-masing peserta.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Sukoharjo 108 siswa SMA Negeri 1 Weru berhasil mengaktivasi IKD dan dapat menjadi pelopor pemanfaatan identitas digital serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat.