Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, khususnya percepatan penerbitan Akta Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Pelayanan Akta Kelahiran bagi Masyarakat Usia 0 - 17 Tahun, pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Disdukcapil Sukoharjo.
Kegiatan ini menghadirkan para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sukoharjo sebagai peserta utama, untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman terkait tata kelola pelayanan akta kelahiran di wilayah masing-masing. Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kabid. Pelayanan Pencatatan Sipil.
Dalam sambutannya, Plt. Kabid. Pelayanan Pencatatan Sipil menegaskan pentingnya kolaborasi antara Disdukcapil dan pemerintah desa/kelurahan dalam mempercepat layanan akta kelahiran sebagai salah satu dokumen dasar identitas penduduk. Percepatan pelayanan akta kelahiran tidak hanya menjadi tugas Disdukcapil, tetapi juga membutuhkan peran aktif desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rakor ini, diharapkan setiap desa/kelurahan dapat memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah dan tepat, sehingga pemenuhan hak identitas anak di Kabupaten Sukoharjo dapat tercapai secara optimal.
Disdukcapil Sukoharjo akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi berkala untuk memastikan seluruh proses layanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.