INFO DUKCAPIL

Bolehkah Soft File Dokumen Kependudukan Diminta? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

24 Juni 2022

Bolehkah Soft File Dokumen Kependudukan Diminta? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Selamat siang #SahabatDukcapil

Kementerian Dalam Negeri telah membuat banyak terobosan. Salah satunya layanan online yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan. Masyarakat yang mengurus online berhak menerima soft filenya, sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali KTP el dan KIA. Permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui Whatsapp.
Berikut adalah link Video Penjelasan Dirjen Dukcapil


Repost @indonesiabaik.id

Share :