Selamat siang #SahabatDukcapil
Kementerian Dalam Negeri telah membuat banyak terobosan. Salah satunya layanan online yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan. Masyarakat yang mengurus online berhak menerima soft filenya, sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali KTP el dan KIA. Permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui Whatsapp.
Berikut adalah link Video Penjelasan Dirjen Dukcapil
Repost @indonesiabaik.id