Senin, 23 September 2024
Dinas Sosial berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Kab. Sukoharjo dalam kegiatan Bimbingan Teknis Operator Desa terkait Pendataan Disabilitas dan Yatim Piatu di Auditorium Lantai 10 Menara Wijaya.
Dalam kesempatan ini Analis Kependudukan Ahli Muda Heru Jatmiko, S.H. menjadi narasumber terkait pendataa penduduk rentan menjelaskan bahwa kevalidan data DTKS yg dimiliki Dinas Sosial erat kaitannya dengan data penduduk yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara lain
data penduduk rentan (penyandang disabilitas) setiap hari disinkronkan oleh pelayanan DUKCAPIL.
Langkah dan inovasi dari Dukcapil terkait validitas data penduduk rentan bisa dilakukan dengan CEK BIOMETRIK, pemberian NIK, maupun perekaman penduduk rentan dengan Inovasi MAKE PETAN TUMA (Melayani Keliling Pendataan Penduduk Rentan Terpadu Bersama).
Pelayanan MAKE PETAN TUMA bisa diberikan kepada penduduk rentan dengan pelaporan dr perangkat desa/panti sosial/petugas TKSK/atau dari kerabat ke Layanan WA PENDUDUK RENTAN di 081386495858.
Disampaikan pula informasi bahwa data penduduk DTKS yang hilang dari daftar disebabkan karena beberapa faktor antara lain
karena telah berusia 17 tahun (wajib KTP) tetapi belum melakukan perekaman KTP, pergantian Kepala Keluarga sehingga berimbas pada pergantian Nomor KK.
#bimtek