Dalam rangka mendukung keakuratan data kependudukan serta peningkatan kualitas pelayanan publik, seluruh aparatur diimbau untuk memastikan dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki telah lengkap, benar, dan mutakhir. Tertib administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam mewujudkan data yang akurat dan pelayanan yang optimal.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memiliki anak, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Perceraian, serta dokumen kependudukan lainnya. Apabila terdapat perubahan data seperti pindah alamat, perubahan status perkawinan, kelahiran atau kematian, maupun perubahan pekerjaan dan pendidikan, segera lakukan pembaruan data.
Pembaruan data dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Sukoharjo, UPTD Pelayanan Adminduk Kecamatan, Kantor Desa/Kelurahan, maupun Mal Pelayanan Publik.
Mari menjadi teladan dalam tertib administrasi kependudukan demi mewujudkan data akurat dan pelayanan semakin berkualitas.