Senin, 30 Desember 2024
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Adminduk di Desa dan Kelurahan, bertempat di Auditorium Utama Gedung Menara Wijaya Sukoharjo.
Sambutan diberikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Dukcapil bersama Kepala Dinas Kominfo dan Kepala DPMD menyampaikan bahwa Tahun 2025 pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan perluasan jangkauan pelayanan Administrasi Kependudukan sampai tingkat Desa dan Kelurahan.
Tahapan yang perlu dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil dibantu Diskominfo dan DPMD antara lain menyusun regulasi Administrasi Kependudukan di Desa dan Kelurahan, proses sertifikasi ISO 2700012022, persiapan infrastruktur, jaringan internet, peralatan komputer dan router serta instalasi SIAK di desa dan kelurahan.
Dukungan dari Kepala Desa dan Lurah dalam rangka mempersiapkan pelayanan administrasi kependudukan di Desa dan Kelurahan antara lain persiapan teknis terkait TTE dan perangkat desa/kelurahan yang kompeten.
Fasilitasi layanan adminduk di Desa dan Kelurahan membantu meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam pendataan dan pemutakhiran data kependudukan, sehingga data yang akurat dapat digunakan untuk perencanaan dan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah desa dapat menggunakan anggaran APBDesa untuk memperkuat kemampuan pembiayaan perluasan jangkauan layanan adminduk, sehingga anggaran layanan adminduk tidak lagi terbatas dari APBD kabupaten.
Dengan demikian, peran dan komitmen pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi kependudukan sangatlah penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau, serta memenuhi kebutuhan dasar warga desa secara optimal.